Semarang-Pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2018/2019 sudah dimulai, dan setiap sekolah diminta agar memerhatikan daya tampung bagi siswa tidak mampu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan aturan kuota minimal dalam pendaftaran sekolah adalah 20 persen, sedangkan batasan maksimalnya diatur.
Menurutnya, dalam peraturan yang ada hanya disebutkan batasan minimal untuk menampung siswa tidak mampu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Gatot menjelaskan, kuota siswa kurang mampu sebesar minimal 20 persen juga harus memerhatikan jarak rumah siswa dengan sekolah. Sehingga, akan membantu dari segi transportasi.
Selain nilai dan prestasi, lanjut Gatot, nantinya setiap siswa kurang mampu bersaing dengan zonasi. Sehingga, pemerataan siswa bisa tercapai.
"Kuota siswa miskin minimal 20 persen, sehingga maksimalnya tidak diatur. Jadi, bisa saja nanti satu sekolah itu siswa miskinnya 35 persen. Ini pemerintah hadir dalam rangka mengurangi angka kemiskinan, lewat dunia pendidikan. Kalau anak guru kita fasilitasi diterima di tempat orang tuanya mengajar," kata Gatot.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dengan semakin banyak siswa kurang mampu diterima di sekolah negeri, maka pemerintah hadir untuk mengurangi angka kemiskinan di provinsi ini.
Sementara itu, Gatot meminta kepada pihak sekolah agar melaksanakan PPDB dengan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan tidak membedakan suku atau agama serta lainnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar