Para pelanggan melakukan registrasi ulang di Galeri Smartfren dengan msmbawa identitas yang berlaku. Foto:ISTIMEWA |
Semarang-Smartfren mengajak para pelanggan kartu prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang, sebagai bagian dari program Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendata kepemilikan kartu prabayar.
Regional Head North Central Java Smartfren Litoco Gunawan mengatakan sebagai perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi berbasis teknologi, penting untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat pengguna kartu prabayar Smartfren melakukan registrasi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, registrasi ulang pelanggan prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan calon pelanggan atau pelanggan lama yang belum melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran ulang tersebut, jelas Litoco, cukup dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sesuai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).
Saat melakukan registrasi ulang, lanjut Litoco, calon pelanggan atau pelanggan lama bisa melakukannya sendiri. Yakni dengan mengirim pesan singkat ke nomor 4444, dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
"Cara lainnya melalui menu aktivasi yang muncul dari layar ponsel pada saat registrasi nomor baru, kemudian tekan *4444# dari menu ponsel. Atau bisa juga dengan mendaftar lewat website kami di mysf.id/reg," kata Litoco dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com.
Lebih lanjut Litoco menjelaskan, jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi maka bisa menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 atau 021-50100000 dan 08811-223344.
"Pelanggan juga bisa registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK dan KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar