Ratusan buruh Kota Semarang berunjuk rasa di depan kantor gubernur memeringati Hari Buruh Internasional, Selasa (1/5). |
Semarang-Ratusan buruh di Kota Semarang kembali turun ke jalan, memeringati Hari Buruh Internasional di depan kantor gubernuran, Selasa (1/5).
Tergabung dalam Federasi Mesatuan Setikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, para buruh menyuarakan perjuangan perbaikan kesejahtetaan dan kondisi kerja. Sebab, hingga saat ini kondisi tersebut belum berpihak pada kaum pekerja.
Ketua FKSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan di tengah buruh sedang memerjuangkan kesejahteraan, justru dikejutkan dengan keluarnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Pemerintah, jelas Heru, terkesan menghadapkan pekerja dalam negeri dengan asing untuk bersaing mendapatkan lapangan kerja yang makin sempit. Bahkan, dari segi upah juga tenaga asing mendapat porsi lebih banyak.
Padahal, persoalan ketenagakerjaan di dalam negeri belum tuntas dan masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah (PR). Akibatnya, buruh dalam negeri semakin jauh dari sejahtera.
"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mencabut regulasi yang merugikan pekerja. Yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing dan regulasi lainnya," kata Heru.
Lebih lanjut Heru menyerukan kepada seluruh anggota dan pimpinan unit kerja KSPN di Kota Semarang untuk mengkritisi setiap kondisi mengenai ketenagakerjaan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar