Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menolak dua orang pendaftar calon dewan perwakilan daeran (DPD), dengan alasan syarat dukungan dianggap tidak memenuhi persyaratan minimal. Penolakan itu diumumkan KPU, tepat jam 24 pada Kamis (26/4).
Ketua Tim Penerimaan Syarat Dukungan Calon DPD Hakim Junaidi mengatakan, kedua calon yang ditolak itu adalah Syaifur Rohman dan Bin Subiyanto. Keduanya ditolak, karena persyaratan dukungannya tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang mensyaratkan minimal lima ribu dukungan dan tersebar di 18 kabupaten/kota di Jateng.
Dengan ditolaknya dua orang calon, jelas Hakim, praktis ada 27 orang yang layak mengikuti proses selanjutnya sebagai calon DPD asal Jateng.
"Jadi memang, sampai jam 24 tadi malam kita ada pendaftaran yang kita terima 27 calon, sedangkan yang tidak diterima ada dua calon. Kenapa itu ditolak, karena meman beliau berdua tidak bisa membawa persyaratan minimal dukungan. Yaitu, sekurang-kurangnya lima ribu yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jateng," kata Hakim saat dihubungi via telepon, Jumat (27/4).
Lebih lanjut mantan ketua KPU Kota Semarang itu menjelaskan, untuk ke-27 calon DPD yang diterima berkas pendaftarannya saat ini sedang dilakukan validasi dukungan. Hal itu dilakukan, untuk menghindari dukungan ganda dari KTP elektronik atau surat keterangan yang disertakan.
"Kan bisa jadi, dari ribuan syarat dukungan melalui KTP elektronik itu ada yang istilahnya dobel," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Hakim, dari ke-27 calon yang mendaftar DPD ada tiga nama petahana masuk nominasi. Yakni Denty Eka Widi Pratiwi, GKR Ayu Koes Indiyah dan Bambang Sadono. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar