Salah satu cuplikan dari video yang sempat viral karena menunjukkan seorang guru SMK di Purwokerto menampar salah satu muridnya. |
Semarang-Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo merekomendasikan kepada pihak yayasan SMK Ksatrian Purwokerto, untuk memberhentikan Lukman Septiadi dari pekerjaannya sebagai guru tidak tetap di sekolah itu. Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak mencerminkan etika seorang guru. Sehingga, sanksi harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Jateng melalui Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Purwokerto sudah diterjunkan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Gatot menjelaskan, rekomendasi yang diberikan itu nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan. Sebab, guru tersebut berada di bawah yayasan bukan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami sudah menurunkan tim dari BP2MK wilayah V Purwokerto untuk ke sekolah mengklarifikasi, terkait dengan peristiwa yang di SMK Ksatrian Purwokerto. Kalau kita lihat di video, itu memang perbuatan yang tidak baik, etika seorang guru tidak seperti itu. Nanti kami akan memberi rekomendasi kepada yayasan, kalau terbukti melanggar etika guru yang diberhentikan untuk tidak lagi mengajar di SMK itu," kata Gatot di Semarang.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan guru kepada siswa tidak bisa dibenarkan apapun itu alasannya. Sehingga, ia meminta tenaga pengajar tidak perlu bersikap berlebihan hingga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
Sementara itu, kasus kekerasan guru SMK Ksatrian Purwokerto sudah ditangani jajaran Polres Banyumas berdasarkan laporan dari orang tua siswa. Guru yang menampar muridnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan kekerasan terhadap anak.
Pihak kepolisian setempat menyebutkan, ada sembilan anak yang menjadi korban kekerasan dari tersangka. Bahkan, dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga menderita luka parah.
Diketahui, alasan tersangka melakukan penamparan karena para siswa yang menjadi korban itu datang terlambat mengikuti pelajarannya. Sehingga, yang bersangkutan berdalih jika perbuatannya itu untuk memberi efek jera kepada para siswa. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar