Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Teddy Fanani (dua dari kanan) saat menyampaikan rilis pengungkapan jaringan taksi online yang meng- gunakan aplikasi "Fake GPS" atau aplikasi tuyul. |
Semarang-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang mengungkap jaringan pengemudi taksi online, yang menggunakan aplikasi order fiktif atau biasa disebut "order tuyul" di wilayah Kabupaten Pemalang. Delapan pelaku diamankan polisi, berikut mobil dan sejumlah perangkat elektronik.
Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Teddy Fanani mengatakan terungkapnya kasus tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari sebuah perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Dalam laporan tersebut menyatakan, jika perusahaan tersebut mendeteksi sejumlah akun dari mitra pengemudinya yang mencoba mengakali orderan atau order fiktif.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Pemalang, jelas Fanani, jajarannya mulai mengumpulkan bukti-bukti dan pelacakan ke sejumlah nomor yang diduga merupakan mitra taksi online dengan aplikasi "Fake GPS".
Menurutnya, dari hasil pelacakan dan pengembangan informasi tersebut ditangkap delapan orang, satu di antaranya berperan sebagai pengoprek aplikasi atau hackernya. Bahkan, tidak hanya menyediakan aplikasi oprekan tersebut, pelaku juga menjual handphone yang sudah berisi aplikasi oprekan kepada masyarakat bila akan bergabung menjadi pengemudi taksi online.
Sejumlah barang bukti berupa handphone berisi aplikasi oprekan disita dari tangan para tersangka. |
"Modus yang digunakan, ketujuh orang itu berperan sebagai ghost driver. Kalau kita pelajari, mereka itu sudah terorganisir. Karena, dari identitas yang ada mereka bukan berasal dari Pemalang, melainkan dari Jakarta," kata Teddy saat gelar perkara, Senin (19/3).
Dijelaskan Fanani, jaringan tersebut diduga sudah beroperasi di banyak tempat dan dalam waktu cukup lama. Terlebih lagi, sebelum masuk ke Jawa Tengah sempat beroperasi di wilayah Yogyakarta selama dua bulan.
"Bisa jadi, masih ada banyak lagi yang seperti ini. Makanya, kita akan terus ungkap," ujarnya.
Selain mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita ratusan handphone yang diduga sudah berisi aplikasi oprekan dan tiga unit mobil sebagai sarana operasi. Atas perbuatan dari para tersangka, polisi mengenakan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar