Sabarudin Hulu Kepala Plt Ombudsman Jateng |
Semarang-Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terhadap pegawai BPN, tidak mengagetkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana tugas Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu, menyikapi kasus OTT tersebut.
Menurutnya, yang dilakukan Kejari Kota Semarang tentu sudah melalui serangkaian monitoring dan pengawasan. Sehingga, ketika sudah didapat bukti dan pelakunya petugas kejari langsung melakukan penangkapan.
Sabar menjelaskan, sebenarnya pihaknya juga beberapa kali menerima laporan dari masyarakat tentang pelayanan pertanahan yang banyak dikeluhkan.
"Kami melihat, memang dari pelayanan pertanahan masih terdapat dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman. Hanya saja, masih ada sebagian pelapor yang kurang koorperatif dalam menyampaikan data selanjutnya. Nah, tentu data yang disampaikan itu perlu pemeriksaan lanjutan," kata Sabar, Kamis (8/3).
Lebih lanjut Sabar menjelaskan, agar tidak lagi terjadi kasus tersebut di kantor pertanahan maka perlu ada upaya perbaikan. Salah satunya dengan memberikan standar pelayanan yang transparan, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Terjadinya suap karena kurangnya informasi tentang standar pasti tentang pelayanan. Misalnya berapa biaya pendaftaran tanah untuk dapat sertifikat," ujarnya.
Diwartakan, empat orang pegawai BPN Kota Semarang terkena OTT Kejari Kota Semarang atas dugaan suap dan atau pungutan liar (pungli). Satu orang pegawai, Windari Rochmawati yang menjabat Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasioal ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu Semarang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar