Semarang-Sebelum hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing kelurahan atau desa di Jawa Tengah, akan menyebarkan surat undangan pencoblosan atau C-6 kepada pemilih. Surat undangan tersebut diberikan, agar warga bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan melalui surat undangan atau C-6 tersebut, akan menjadi dasar dalam penghitungan angka partisipasi pemilih.
Menurutnya, jika warga pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya, maka akan dihitung sebagai partisipan. Namun, jika surat undangan atau C-6 tidak diterima pemilih harus ditarik ke KPU kabupaten/kota dengan sejumlah catatan. Misalnya alamat tidak jelas atau sedang merantau ke luar daerah dan tidak pulang ketika hari pemungutan suara.
Surat undangan yang ditarik tersebut, nantinya tidak akan dihitung dan tidak masuk dalam bilangan pembagi angka partisipasi pemilih. Sebab, pihaknya hanya akan menghitung angka partisipasi pemilih berdasarkan kualitas bukan kuantitasnya.
"Kita ingin melihat riilnya di lapangan itu seberapa besar partisipasi pemilih. Contoh di 2017 di tujuh kabupaten/kota sudah kita buktikan, dan partisipasi riil di lapangan 88,8 persen. Artinya, di luar yang secara teknis tidak bisa menggunakan hak pilih karena merantau dan sebagainya itu yang berada di tempat rata-rata mencapai 90 persen menggunakan hal pilihnya. Ada nol koma sekian tidak bisa menggunakan hak pilih karena sakit dan benar-benar tidak bisa menggunakannya," kata Joko di Semarang.
Oleh karena itu, lanjut mantan ketua KPU Wonogiri tersebut, pihaknya terus gencar meningkatkan pendidikan politik bagi calon pemilih melalui sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat bisa memahami proses pilkada.
"Sosialisasi kepada pemilih perlu diedukasi lebih terstruktur, masif dan sistematis. Tujuannya, agar pemilih lebih cerdas memilih calon pemimpin yang berkualitas," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar