Komisioner KPID Jateng Rofiudin (dua dari kiri) saat memaparkan pe- mantauan iklan dan pemberitaan kampanye di lembaga penyiaran di diskusi yang diadakan Bawaslu, kemarin. |
Semarang-Aturan berkampanye melalui lembaga penyiaran sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 47, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
KPU di setiap daerah sudah memfasilitasi setiap pasangan calon (paslon), memasang iklan di lembaga penyiaran. Baik di radio maupun televisi. Setiap lembaga penyiaran akan mendapatkan porsi yang sama, untuk menyiarkan kampanye masing-masing paslon.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Rofiudin mengatakan lembaga penyiaran akan mendapatkan sanksi, jika memutarkan iklan kampanye paslon yang tidak difasilitasi KPU setempat.
Menurutnya, iklan kampanye di lembaga penyiaran itu termasuk juga reality show, talk show ataupun sinetron serta berbentuk pemberitaan. Apabila ada lembaga penyiaran diketahui melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sementara, jelas Rofiudin, bagi paslon yang melanggar akan dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Jika tidak mengindahkan teguran, maka sanksi terberatnya adalah digugurkan status pencalonannya.
"KPID juga akan merekomendasikan ke KPU dan Bawaslu, untuk menindak paslonnya yang melanggar aturan kampanye di lembaga penyiaran. Jadi, calonnya masuk ranah KPU dan Bawaslu yang lembaga penyiaran di kami. Sehingga, kami bisa menilai lembaga penyiaran ini netral atau engga," kata Rofi, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Rofiundin, dirinya meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan mewaspadai pemberitaan yang tidak seimbang dari lembaga penyiaran di Jateng. Sehingga, jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran, bisa melapor ke KPID Jateng.
"Di Jateng itu ada 257 radio dan 40-an televisi lokal yang kami awasi selama pelaksanaan Pilkada Serentak ini," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar