Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Komisi ASN Jaring Kerja Sama Dengan Bawaslu Awasi Pelaksanaan Pilkada

Sofian Effendi
Kepala Komisi ASN
Semarang-Selama dua tahun ini Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. 

Tahun ini, di 171 daerah yang menggelar pilkada serentak, Komisi ASN tidak hanya menggandeng Bawaslu saja tetapi juga sejumlah pihak untuk ikut mengawasi.

Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan guna meningkatkan pengawasan pelaksanaan pilkada di 171 daerah, pihaknya mencoba menggandeng banyak pihak untuk ikut mengawasi, tidak hanya Bawaslu saja. Sebab, saat pilkada banyak penyalahgunaan dari para ASN dan kepala daerah atau petahana yang menggiring para ASN. Bahkan, penggunaan fasilitas negara dari ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon). 

Menurutnya, sejumlah sanksi sudah dijatuhkan kepada para ASN yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari teguran, penurunan pangkat sampai pemecatan sebagai sanksi terberat. Namun, sanksi-sanksi yang sudah diberikan tersebut ternyata tidak membuat para ASN kapok. Terbukti, sampai dengan saat ini sudah ada 69 laporan pelanggaran dari para ASN yang diterima Bawaslu di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

"Menghadapi pilkada tahun ini dan pilpres tahun depan, merupakan tantangan besar bagi kita yang bertugas menjaga netralitas para ASN. Tahun ini ada 171 daerah yang menggelar pilkada, tidak mungkin Komisi ASN saja kita harus menjaring seluas-luasnya dengan pihak lain untuk mengawasi," kata Sofian di Semarang.

Sofian menegaskan, para ASN di 171 daerah yang menggelar pilkada untuk tetap menjaga netralitasnya. Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

"Mereka harus netral dari politik, harus netral untuk tidak memberikan preferensi politik. Kalau ini dilanggar, berarti sudah tidak netral lagi," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar