Semarang-Sejumlah kepala daerah atau petahana di Jawa Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, diketahui ikut bertarung untuk memertahankan kursi kekuasaannya. Baik di tingkat bupati/wakil bupati, wakil wali kota dan juga gubernur.
Karena petahana muncul di kompetisi Pilkada Serentak 2018 di Jateng, maka perlu ada pengawasan khusus. Hal itu diakui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA.
Menurutnya, ia telah mengkomunikasikan dengan Sekda Jateng Sri Puryono terkait petahana yang maju di Pilkada Serentak 2018. Dari hasil komunikasi dan koordinasi itu, sekda Jateng mengeluarkan surat edaran berisi sejumlah aturan yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon).
Fajar menyebut, pelarangan itu meliputi pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Aturan lainnya, jelas Fajar, terkait dengan foto petahana di website atau media sosial (medos) milik pemerintah daerah untuk sementara waktu dicopot. Sebab, dari hasil pemantauannya beberapa foto petahana gubernur Jateng terpampang di media reklame dan website sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan dinas atau instansi pemerintahan.
"Saya sudah menyampaaikan kepada Sekda Jateng bahwa ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tidak boleh ada kebijakan pemerintah daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 juga sudah diatur. Jadi, kami minta pemprov untuk menghapus sementara foto petahana di website atau medsos milik pemerintah yang memuat foto petahana," kata Fajar di Semarang.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, dengan menurunkan sementara foto petahana di media website milik pemerintah daerah, diharapkan iklim politik di provinsi ini tetap kondusif.
Terpisah, Sekda Jateng Sri Puryono juga telah berulang kali menegaskan jika ASN harus netral selama Pilkada Serentak 2018. Apabila ada ASN yang ketahuan tidak netral, maka akan dijatuhi sanksi secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Pokoknya kita sudah tegaskan bahwa netralitas ASN harga mati," ucapnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar