Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

4 Media Online Dilaporkan ke Polda Jateng Sebarkan Berita Hoax

Cagub Ganjar Pranowo ketika berorasi di hadapan para
pendukungnya. Foto: ISTIMEWA 
Semarang-Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah terkait adanya pemberitaan negatif atau hoax terhadap Calon Gubernur (Cagub) Ganjar Pranowo, belum lama ini.

Keempat media online yang dilaporkan tersebut adalah Pantau.com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id. Keempatnya dianggap menyebarkan berita hoax, yang mencoba menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Wisnu Brata mengatakan keempat media online tersebut menulis pemberitaan, yang isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo beberapa waktu lalu tentang akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah. Padahal, faktanya hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.

Menurutnya, keempat media online tersebut menulis judul yang sama persis. Yakni "Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?". Tidak hanya judul yang sama persis, namun seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda baca juga sama.

Wisnu menyebut, meski judul diakhiri dengan tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Cagub Ganjar Pranowo sekaligus membingungkan masyarakat.

"Pemberitaan di media tersebut jelas merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur. Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," kata Wisnu.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, karena tulisan di empat media tersebut adalah hoax, maka dirinya menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Namun demikian, ada indikasi awal jika media tersebut sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

"Kami berharap, kepolisian bisa bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoax dibiarkan, maka bisa menyesatkan masyarakat," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar