Semarang-Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan menerapkan sistem perizinan terintegrasi, atau disebut single submission.
Sistem single submission tersebut mengatur seluruh perizinan, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah dalam satu kesatuan dan saling mendukung.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam kunjungan kerjanya di Semarang baru-baru ini mengatakan sistem tersebut direncanakan beroperasi pada Februari atau Maret 2018.
Nantinya, dalam sistem single submission tersebut akan ada satuan tugas (satgas) yang mengawal dan memonitor serta menyelesaikan perizinan. Untuk di tingkatan daerah, ditunjuk sekretaris daerah sebagai ketuanya.
"Seperti misalkan perizinan yang panjang akan kita terbitkan nanti single submission. Calon investor yang akan ajukan izin cukup satu kantor saja secara online ke PTSP daerah dan nanti bisa diakses kementerian/lembaga. Kami akan memetakan untuk izin mulai investasi sampai berusaha," kata Iskandar.
Apabila sistem single submission beserta perangkat satgasnya beroperasi, jelas Iskandar yang juga mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah itu, semua perizinan terkait dengan proyek di pusat dan daerah akan melalui lembaga itu. Meskipun saat ini sudah ada pelayanan tepadu satu pintu (PTSP) di pusat dan daerah, namun badan itu hanya mengurus sembilan izin investasi saja.
"Investor tinggal ajukan lewat online ke kantor yang didirikan, nantinya (izin) masuk paralel ke semua instansi terkait dan bisa dipantau. Jadi, kalau ada hambatan bisa tahu di mana karena transparan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar