Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Tunggu Revisi Desain APK Dari Tim Sukses Paslon

Semarang-Sampai dengan hari ini sejak batas waktu penyerahan desain untuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, yakni 18 Februari 2018, tim sukses pasangan calon (paslon) belum menyerahkan revisi desainnya. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan melakukan pencetakan secara masal.

Komisioner KPU Jateng Diana Aryanti mengatakan pihaknya sudah mempunyai perusahaan percetakan yang sebelumnya memenangi tender, untuk melakukan pencetakan terhadap bahan kampanye berupa flayer, pamflet, poster dan leaflet masing-masing tiga juta lembar. Selain itu, pencetakan baliho dan umbul-umbul serta spanduk yang akan dipasang di seluruh desa dan kecamatan serta kabupaten/kota di Jateng.

Namun, jelas Diana, dari desain yang sebelumnya diterima masih harus direvisi dan dikembalikan ke KPU. Karena, dari desain sebelumnya masih banyak kesalahan atau larangan yang dilanggar. Sebab, desain dari APK dan bahan kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dan masih ada beberapa revisi karena memang ada beberapa larangan-larangan di dalam alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Misalnya tidak boleh memuat foto presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus partai politik. Kami punya hak untuk merevisi desain alat peraga dan bahan kampanye yang disodorkan," kata Diana, Jumat (23/2).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, apabila APK dan bahan kampanye selesai dicetak akan segera diserahkan ke tim sukses masing-masing paslon untuk ditempel. Paslon juga diberi kesempatan menambah jumlah sesuai desain yang sudah disetujui KPU maksimal 150 persen dari yang sudah disiapkan.

Sementara, dalam penentuan tempat pemasangan APK dan bahan kampanye yang tidak boleh ditempeli adalah tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas publik lainnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar