Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Tri Agus Heru (kanan) memegang senjata air gun milik pelaku ER sebagai pelindung diri, Selasa (6/2). |
Semarang-Ada-ada saja ulah para pelaku peredaran narkoba yang mencoba mengelabui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah ER alias John, warga Boyolali yang ditangkap anggota BNNP Jateng, di Desa Wisata Kopeng, Kabupaten Semarang, Jumat (2/2) kemarin.
Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan agar saat mengedarkan narkoba tidak mudah terdeteksi petugas, pelaku membungkus satu paketan kecil ukuran satu gram dengan bungkus permen.
Menurutnya, bungkus permen yang di dalamnya berisi paketan sabu itu nyaris tidak mudah dikenali. Karena, petugas sempat tidak menduga jika isinya adalah paketan sabu.
"Saya kira ini modus baru, di mana paketan satu gram dimasukkan di kemasan permen. Jadi, ini semakin tidak mencurigakan lagi. Apalagi, wilayah peredarannya sudah sampai ke desa wisata. Artinya, tidak ada lagi wilayah yang benar-benar bersih dari narkoba," kata Tri Agus saat gelar perkara, Selasa (6/2).
Lebih lanjut Tri Agus menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku di persembunyiaan di Desa Wisata Kopeng terbilang sulit. Sebab, pelaku menyewa sebuah kamar milik penduduk yang berdekatan dengan kebun bunga. "Jadi, biar aktivitasnya tidak dipantau aparat," jelasnya.
Sementara pelaku, ER mengaku sudah enam bulan ini menjalankan bisnis peredaran narkoba melalui arahan seorang bandar bernama Jiun, yang mendekam di LP Grasia Yogyakarta.
Selain diedarkan di wilayah Kopeng dan Jateng, jelas ER, ia juga mengirimkan pesanan hingga ke Jakarta dan Halmahera, Maluku Utara.
"Saya bekerja sesuai perintah dari Jiun. Kalau ada pesanan saya bergerak," ujarnya.
Saat ini, petugas BNNP Jateng sedang mengembakan kasus tersebut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ER adalah satu bungkus sabu ukuran besar yang dimasukkan di kardus teh Cina seberat satu kilogram, paket satu seberat masing-masing satu gram dalam bungkus persen sebanyak 19 paket, paket satu seberat lima gram dalam tiga paket dan paket sabu satu gram sebanyak 54 paket serta paket sabu dalam permen sembilan paket masing-masing seberat 0,5 gram. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar