Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan beras OP yang akan diselundupkan ke Banjarmasin, Rabu (17/1). |
Semarang-Jajaran Polrestabes Semarang menggagalkan upaya penyelundupan beras operasi pasar (OP) milik Bulog, yang akan dikirim ke Kalimantan, Kamis (11/1) kemarin di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Beras milik Bulog tersebut, seharusnya didistribusikan untuk wilayah Demak dan sekitarnya. Namun, bukannya diarahkan untuk operasi pasar malah diselundupkan ke Banjarmasin, Kalimantan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dalam gelar perkara di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (17/1) mengatakan jajaran menaruh curiga dengan adanya dua truk pengangkut kontainer, yang terparkir di lapangan bongkar muat pelabuhan. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan muatan dalam kontainer, diketahui isi kontainer adalah beras.
Menurut Aby, setiap kontainer berisi beras seberat 24 ton dan akan dikirim ke Banjarmasin menggunakan KM Meratus.
Aby menjelaskan, dari keterangan para sopir yang diamankan tersebut diketahui jika beras itu diambil dari gudang Dolog Katonsari, Kabupaten Demak. Sopir tersebut juga mengaku mengaku, jika pengirim bernama Esti Isniaty warga Dempek, Demak. Sedangkan berasnya merupakan beras OP Bulog dari UD. DM Putra Purwodadi, yang merupakan mitra kerja Bulog untuk mendistribusikan beras OP di wilayah Demak dan sekitarnya.
"Beras ini asalnya dari Demak, dari Bulog. Menurut pengakuan pengemudi truknya, bahwasanya beras ini akan dikirim ke Klaten untuk dilakukan pencucian. Namun, secara logika kalau dari Demak ke Klaten jalurnya bukan ke sini (pelabuhan). Ini sangat tidak masuk akal," kata Abi.
Lebih lanjut Aby menjelaskan, di tempat terpisah hasil koordinasi dengan Polres Demak juga diamankan satu truk kontainer berisi beras seberat 24 ton di daerah Dempet.
Aby menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pembeli beras OP dan mitra Bulog yang melakukan penyelewengan tersebut. Termasuk, jajaran Bulog juga akan dimintai keterangan.
"Kalau hasil pemeriksaan terbukti melanggar, maka kami kenakan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar