Kampung Pelangi Semarang menjadi satu destinasi baru yang ramai di kunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah. |
Semarang-Belum lama ini, sebanyak 500 rumah di Kampung Pelangi Kot Semarang memeroleh sertifikat atas nama warga yang menempati tanah berstatus tanah negara. Sertifikat tanah Kampung Pelangi itu, diserahkan langsung Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Kota Semarang.
Namun, dari semua rumah di Kampung Semarang yang sudah mendapatkan sertfikat tanah masih ada sebagian belum bisa disertifikat.
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan alasan pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa melakukan sertifikasi, sebab sebagian rumah di Kampung Pelangi berdiri dan dibangun di atas tanah permakaman.
Menurut Hendi, sapaan akrabnya, apabila pemkot dan BPN Kota Semararang menerbitkan sertifikat tanah bagi warga yang menempati tanah makam, maka justru pemerintah dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Ada beberapa warga di RT 10 yang coba dibantu pemkot dan BPN. Sebab, kendalanya di RT 10 itu sertifikat tidak bisa diurus karena di lokasi itu adalah tempat permakaman. Tidak mungkin BPN maupun Pemkot Semarang mengeluarkan sertifikat peruntukan makam untuk sertifikat rumah. Jadi, pasti ada kekeliruan dan pelanggaran terhadap Perda RTRW ancamannya pidana," kata Hendi.
Khusus bagi warga yang tinggal di RT 10 tersebut, dirinya akan mencoba mencari solusi yang terbaik. Sehingga, baik dari sisi pemerintah ataupun warga tidak dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perda RTRW.
"Solusinya dipakai dulu gak apa, nanti kalau ada kesempatan kita revisi perdanya," tanda Hendi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar