Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Timses Wajib Daftarkan Akun Medsos Sebelum Penetapan Paslon

Nur Syarifah
Kepala Biro Teknis dan Hubungan
Partisipasi Masyarakat KPU RI
Semarang-Gegap gempita kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan segera dimulai 15 Februari mendatang. Hiruk pikuk tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, tetapi juga di ranah media sosial (medsos).

Guna memberikan batasan ruang kampanye di medsos bagi para tim sukses (timses) para pasangan calon (paslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan regulasi melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.

Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah mengatakan khusus kampanye lewat medsos, maka harus ada akun medsos milik timses paslon yang sudah terverifikasi untuk didaftarkan ke KPU setempat. Setiap paslon, akun medsos yang bisa didaftarkan maksimal tiga akun.

KPU, jelas Inung, sapaan akrabnya, juga bertransformasi dengan medsos melalui akun Facebook, Twitter dan Instagram.

"KPU tidak bisa memverifikasi, tapi tim sukses kampanyenya yang mendaftar ke KPU setelah pasangan calon ditetapkan. Yang didaftarkan adminnya siapa, yang bisa dihubungi siapa dan media sosialnya apa. Pendaftarannya bersamaan setelah ditetapkan pasangan calon," kata Inung, Sabtu (27/1).

Lebih lanjut Inung menjelaskan, di dalam berkampanye melalui medsos terdaftar, juga diatur mengenai konten yang akan diposting. Apabila diketahui isi postingan melanggar ketentuan, maka yang diterapkan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu menjadi ranah Bawaslu untuk mengawasi kampanyenya," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar