Nur Syarifah Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI |
Semarang-Gegap gempita kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan segera dimulai 15 Februari mendatang. Hiruk pikuk tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, tetapi juga di ranah media sosial (medsos).
Guna memberikan batasan ruang kampanye di medsos bagi para tim sukses (timses) para pasangan calon (paslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan regulasi melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah mengatakan khusus kampanye lewat medsos, maka harus ada akun medsos milik timses paslon yang sudah terverifikasi untuk didaftarkan ke KPU setempat. Setiap paslon, akun medsos yang bisa didaftarkan maksimal tiga akun.
KPU, jelas Inung, sapaan akrabnya, juga bertransformasi dengan medsos melalui akun Facebook, Twitter dan Instagram.
"KPU tidak bisa memverifikasi, tapi tim sukses kampanyenya yang mendaftar ke KPU setelah pasangan calon ditetapkan. Yang didaftarkan adminnya siapa, yang bisa dihubungi siapa dan media sosialnya apa. Pendaftarannya bersamaan setelah ditetapkan pasangan calon," kata Inung, Sabtu (27/1).
Lebih lanjut Inung menjelaskan, di dalam berkampanye melalui medsos terdaftar, juga diatur mengenai konten yang akan diposting. Apabila diketahui isi postingan melanggar ketentuan, maka yang diterapkan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu menjadi ranah Bawaslu untuk mengawasi kampanyenya," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar