Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Minta Paslon Koordinasi Dengan KPK Terkait LHKPN

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (dua dari kanan) menyerahkan hasil
pemeriksaan administrasi pasangan calon kepada salah satu tim per-
wakilan paslon, Rabu (17/1).
Semarang-Salah satu syarat dari pasangan calon (paslon) yang diteliti dan diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah adalah laporan harta kekayaan penyelengggara negara (LHKPN).

Setiap calon yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jareng 2018, sudah semuanya menyerahkan LHKPN sebagai syarat yang diminta KPU. Namun, dokumen LHKPN tersebut bukan seperti yang diinginkan KPU.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan dari sejumlah berkas persyaratan calon yang diteliti, lembaran LHKPN masih perlu diperbaiki.

Menurutnya, perbaikan terhadap dokumen LHKPN yang memerlukan waktu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera diantisipasi. Sehingga, jeda waktu masa perbaikan dokumen persyaratan calon bisa dimanfaatkan.

"Terkait dengan LHKPN, para paslon maupun partai pengusung kami mohon berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK. Ini terkait dengan surat tanda terima LHKPN, dan berbeda dengan surat bukti pengiriman," kata Joko, Rabu (17/1).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, tim sukses masing-masing calon bisa mulai mengkomunikasikan berkas yang diinginkan KPU terkait dokumen LHKPN. Harapannya, pada 20 Januari 2018 di hari terakhir penyerahan perbaikan semua dokumen yang diminta bisa disertakan dan dibenarkan KPU.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan berkas administrasi calon lainnya juga perlu ada perbaikan. Di antaranya soal salinan e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang seharusnya disalin sesuai ukuran aslinya. "Mungkin maksudnya biar jelas gitu, ya. Tapi bukan itu yang kami minta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Joko, dokumen visi dan misi calon juga diketahui belum dibubuhi tanda tangan. Serta, visi misi paslon harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2005-2025.
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar