Staf KPU Jawa Tengah ketika melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dari partai politik mengusung pasangan calon. |
Semarang-Tahap pemeriksaan kesehatan para pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sudah dilakukan pada 12-13 Januari 2018, dan dilaksanakan di RSUP dr Kariadi dengan penanganan 23 dokter spesialis.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan para pasangan calon itu, akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, 16 Januari 2018.
Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin mengatakan hasil dari pemeriksaan kesehatan para pasangan calon itu, akan menjadi bahan masukan mengenai kondisi kesehatan dari masing-masing calon.
Saat ini, jelas Ikhwan, pihaknya langsung beralih ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan dokumen persyaratan calon. Sedangkan untuk proses persyaratan pencalonan sudah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap. Sebab, dokumen persyaratan pencalonan hanya meneliti surat rekomendasi dari partai politik (parpol) pendukung.
Menurutnya, yang cukup banyak berkasnya adalah dokumen persyaratan calon. Yaitu dokumen dari masing-masing calon, yang terdiri dari dokumen pribadi pendukung. Di antaranya adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat tentang tidak sedang dicabut hak politiknya atau tidak pernah dipidana penjara. Termasuk, dokumen mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tahapannya kita melakukan verifikasi administrasi dan ini sudah dilakukan. Kemudian, di 17-18 Januari akan kita sampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon, mana saja persyaratan yang harus diperbaiki. Tentunya hanya persyaratan calon saja, kalau persyaratan pencalonan kemarin sudah kita teliti dan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ikhwan, Minggu (14/1).
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, apabila saat dilakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dan ditemukan dokumen tidak lengkap atau kurang, maka akan disampaikan kepada masing-masing calon. KPU akan memberikan waktu pembenaran atau pelengkapan dokumen persyaratan calon selama tiga hari, dan harus diserahkan kembali.
"Penyerahan perbaikan syarat calon paling lambat pada 20 Januari dan akan kami teliti kembali," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar