Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Duh, Masih Banyak Pemilik Rumah Makan Pakai Elpiji Bersubsidi

Satgas Pertamina MOR IV saat melakukan sidak di sebuah rumah yang
memproduksi kerupuk rambak di daerah Mangkang, Rabu (3/1). Di rumah
tersebut, pemilik usaha memakai elpiji bersubsidi yang bukan haknya. 
Semarang-Satuan tugas (Satgas) PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV bersama petugas gabungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha rumah makan di Kota Semarang, Rabu (3/1).

Sidak tersebut dilakukan, karena banyak informasi yang masuk menyebutkan jika sejumlah tempat usaha dan rumah makan di Kota Semarang memakai tabung elpiji ukuran tiga kilogram. 

Penjabat semebtara Unit Manager Communication and CSR Muslim Dharmawan mengatakan satgas Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tersebut, mendatangi tiga rumah makan dan tiga tempat usaha rumahan produksi makanan ringan. 

Rumah makan yang diketahui menggunakan elpiji melon itu adalah Rumah Makan "Sampurna" di Jalan Raya Mangkang dan pabrik krupuk rambak "Ali" di Jalan Srikuncoro Kalibanteng Semarang. Bahkan, tidak tangung-tanggung didapati 37 tabung bersubsidi untuk menggoreng kerupuk rambak. Dan lokasi terakhir yang menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram adalah pabrik kerupuk Sami di daerah Gajah Semarang. Pemilik usaha menggunakan 19 tabung elpiji ukuran tiga kilogram untuk menggoreng kerupuk.

"Melonjaknya permintaan akan tabung elpiji bersubsidi di masyarakat ini salah satunya karena tidak tepat sasaran. Penggunanya adalah mereka yang tidak berhak, seperti restoran dan usaha menengah," kata Muslim dikutip dari rilis yang diterima kilas9.com

Sales Executive Pertamina Rayon I Wlayah Semarang Bima Kusuma Aji menambahkan, kegiatan sidak ini bertujuan untuk menertibkan penyaluran elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Di samping itu juga, untuk memberikan efek jera kepada golongan masyarakat dan pengusaha yang tidak berhak menggunakan elpiji melon. 

"Kan sudah tertulis di tabung, hanya untuk masyarakat miskin. Seharusnya pelaku industri ini merasa malu karena mengambil hak dari orang miskin," ujarnya.

Sesuai aturan yang berlaku, jelas Bima, di dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kilogram Pasal 3 ayat (1) menyatakan, penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. (K-08) 

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar