Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinhub Jateng Minta Driver Takol Segera Urus SIM A Umum

Kepala Dinhub Jateng Satriyo Hidayat (kanan) menunjukkan stiker yang
akan ditempel di kaca depan mobil armada taksi online di halaman
kantor gubernuran, Sabtu (27/1).
Semarang-Pemprov Jateng melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) mengeluarkan perizinan kepada 28 armada taksi online (takol) yang beroperasi di wilayah Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga dan Purwodadi (Kedungsapur), Sabtu (27/1). Ke-28 armada tersebut mewakili 330 armada yang sudah memenuhi persyaratan, sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Dinhub Jateng Satriyo Hidayat mengatakan dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pengemudi takol dan operator, disepakati kuota takol di wilayah Kedungsapur sebanyak 600 armada.

Menurutnya, dari 600 armada takol yang disepakati sebagai kuotanya, baru 330 armada mengajukan proses perizinan.

Sebagai regulator, pihaknya akan mengeluarkan perizinan operasional kepada para pengemudi takol. Nantinya, setiap armada yang sudah lengkap persyaratannya akan ditempel stiker di kaca depan dan belakang sebagai identitas operasional.

"Saat ini baru ada 28 armada yang sudah keluar surat izin operasionalnya," kata Satriyo.

Lebih lanjut Satriyo menjelaskan, yang ditemukan kendala di lapangan dan dihadapi para pengemudi takol adalah mengenai kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A umum dan KIR.

Khusus untuk pengurusan KIR, akan difasilitasi koperasi atau lembaga badan hukum sebagai wadah pengemudi takol. Aturan tersebut juga sudah diatur di Permenhub 108 Tahun 2017.

"Yang selalu menjadi masalah adalah kepemilikan SIM A umum bukan SIM A biasa. Kalau SIM A biasa ngurus ikut ujian selesai, tapi SIM A umum ada tambahan tes sikap dan perilaku pengemudi. SIM A umum itu kan yang dilatih perilaku di jalan," kata Satriyo.

Satriyo menjelaskan, untuk beberapa wilayah lain di Jateng juga akan diberlakukan aturan yang sama. Yakni di wilayah Barlingmascakep (wilayah selatan) dan Bergasmalang (wilayah barat). Termasuk, mobil operasional mempunyai plat nomor areal setempat.

"Kita sudah petakan, agar tidak ada diskriminasi dan perebutan wilayah," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar