Hamid Ponco Wibowo Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng |
Semarang-Bank Indonesia sudah memeringatkan kepada seluruh pihak, agar tidak menjual atau membeli serta memerdagangkan virtual currency di Tanah Air. Alasannya, virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Hamid Ponco Wibowo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, maka yang boleh beredar dan dijadikan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi adalah Rupiah.
"Sesuai dengan UU Mata Uang, maka uang yang beredar di masyarakat adalah Rupiah. Jadi, karena Bitcoin sifatnya adalah virtual dan tidak jelas fluktuasinya kita memberikan peringatan kepada para pelaku sistem pembayaran tidak menggunakannya. Sebab, dari awal kami sudah wanti-wanti kepada masyarakat agar tidak menggunakan transaksi virtual currency," kata Ponco, Senin (22/1).
Menurut Ponco, kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat spekulasi. Sebab, Bitcoin tidak ada otoritas yang bertanggungjawab atau tidak ada underlying asset yang mendasarinya.
"Virtual currency rawan digunakan sebagai pencucian uang dan merugikan terorisme. Sehingga, bisa memengaruh kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ponco, BI sebagai otoritas di bidang moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sistem pembayaran pihaknya berupaya mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar