Deputi Direksi Wilayah Jateng-DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko (kanan) memberi keterangan terkait komitmen tujuh daerah di Jateng yang akan menerapkan UHC tahun ini. |
Semarang-Sampai dengan saat ini, di wilayah Jawa Tengah baru Kota Semarang yang menerapkan atau mewujudkan universal health coverage (UHC) dan Kota Yogyakarta di bawah BPJS Kesehata Kedeputian Wilayah Jateng-DIY. Kedua kota itu mendeklarasikan pada 1 November 2017 kemarin.
Deputi Direksi Wilayah Jateng-DIY Aris Jatmiko mengatakan program UHC merupakan rencana strategis nasional dan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, sehingga harus mendapat dukungan dari semua pihak. Baik pemerintah daerah maupun masyarakat setempat. Penyataan itu dikatakan di sela Public Expose "Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata", di Kanwil BPJS Kesehatan Jateng-DIY, Selasa (2/1).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliiki peran strategis dari segi komitmen mendaftarkan warganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terintegrasi melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sebab, untuk wilayah Jateng-DIY ada 40 kabupaten/kota telah melakukan integrasi program JKN-KIS dengan total 1.456.297 peserta.
Pada akhir tahun kemarin, jelas Aris, sudah ada tiga kota dan empat kabupaten di Jateng yang siap mendeklarasi UHC tahun ini. Yakni Kota Magelang, Surakarta dan Kota Pekalongan. Kemudian Kabupaten Cilacap, Sukoharjo, Banjarnegara dan Sragen.
Dirinya berharap, komitmen para kepala daerah di tujuh kabupaten/kota di Jateng untuk mewujudkan program UHC di wilayahnya pada tahun ini bisa segera dilakukan.
"Komitmen tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah ini selama legal kami sudah melakukan MoU dengan masing-masing bupati/wali kota. Kemudian untuk langkah berikutnya tentu peran daripada pemda bukan hanya dari sisi pembiayaan, tentu dari sisi kebijakan juga kita harapkan bupati/wali kota untuk mendorong seluruh masyarakat mendaftarkan bagi yang mampu. Kalau tidak mampu kita usulkan sebagai peserta penerima iuran," kata Aris.
Aris menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang sudah mewujudkan program UHC maka akan memeroleh manfaat jika seluruh warganya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya adalah prinsip protabilitas, karena peserta JKN-KIS bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Sampai 31 Desember 2017 sudah ada 3.199 faskes tingkat pertama dan 337 faskes rujukan yang bekerjasama dengan kami," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar