Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tahun Depan, Harga Rumah Subsidi Naik Rp7 Juta

Seorang calon konsumen bertanya tentang harga rumah subsidi yang
ditawarkan pengembang perumahan. 
Semarang-Siap-siap bagi yang mau mencari rumah bersubsidi atau rumah melalui pogram fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada tahun depan. Sebab, harganya akan dinaikkan pemerintah sebesar Rp7 juta per unitnya dari semulai Rp123 juta.

Kebijakan kenaikan rumah bagi rumah FLPP tersebut, sebelumnya sudah melalui kajan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Bidang Promosi, Humas dan Publikasi Dibya Hidayat mengatakan pembangunan rumah subsidi tersebut, awalnya untuk mendukung program Sejuta Rumah yang digalakkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program tersebut sukses menarik perhatian masyarakat, karena rumah merupakan kebutuhan mendasar manusia.

Menurutnya, kehadiran rumah FLPP untuk merealisasikan keinginan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan harga terjangkau. Terutama, bagi masyarakat berpenghasilann rendah (MBR).

Namun, jelas Dibya, pada tahun depan harga rumah FLPP akan mengalami penyesuaian. Hal itu tidak lepas, karena dampak dari naiknya harga tanah dan juga bahan bangunannya.

"FLPP harganya dinaikkan jadi Rp130 juta per unitnya. Tandanya adalah harga perolehan tanah semakin tinggi dan harga bahan bangunan ada yang begejolak. Jadi, pemerintah menaikkan harga rumah FLPP," kata Dibya.

Lebih lanjut Dibya menjelaskan, kenaikan harga rumah bersubsidi itu akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya hingga 2020 mendatang. Di samping itu, kenaikan tersebut sesuai dengan yang telah diatur pemerintah melalui Kementarian PUPR.

"Harga tersebut berlaku pada awal tahun depan. Jadi, para pengembang dan masyarakat mulai 1 Januari 2018 sudah bisa menggunakan harga baru," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar