Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kasus Pil PCC, Kapolda: Kita Akan Telusuri Izin Senpi Itu

Irjen Pol Condro Kirono
Kapolda Jawa Tengah 
Semarang-Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng di rumah satu satu pelaku utama bernama Joni, ditemukan senjata api merek Zettira beserta 10 butir peluru karet. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya akan menelusuri, kepemilikan senjata api pemilik gudang pembuatan pil PCC tersebut. Fokus utamanya, akan didalami prosedur perizinan penggunaan senjata api itu.

Menurutnya, dirinya akan meminta keterangan dari personel di Direktorat Intelkam Polda Jateng, terkait dengan temuan senjata api milik pelaku utama yang diklaim memiliki izin resmi.

"Terkait dengan penggunaan senjata api, nanti akan saya telusuri. Kita akan cek, apakah proses kepemilikan senjata api dengan peluru karet ini sesuai prosedur di Dit Intel Polda Jateng," kata Condro.

Kapolda menjelaskan, terkait dengan temuan jutaan pil PCC di Semarang pihaknya juga akan membantu penelusuran dari bahan bakunya. Apakah bahan baku yang didapat tersebut melalui jalur legal atau tidak. Termasuk, mencari distributor dan agen-agen yang menjual bahan baku untuk pembuatan pil PCC.

Diketahui, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengaku sempat geram mengetahui ada senjata api yang ditemukan dalam penggerebekan di rumah pelaku utama bernama Joni itu. Bahkan, Joni mengaku jika senjata api itu didapat secara legal dan ada izin resmi dari Polda Jawa Tengah. 

Buwas meminta Kapolda Jateng seger mengusut asal usul senjata yang dimiliki Joni tersebut, dan mencabut izin kepemilikannya jika memang diketahui resmi.

"Saya usulkan kalau memang resmi, izinnya dicbut. Kalau nanti tidak resmi, akan dikenakan UU Darurat. Pak Kapolda tolong diusut, kapan dia punya dan siapa tahu ada oknum ikut membantu," tegas Buwas. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar