Komjen Pol Budi Waseso
Kepala BNN RI
|
Semarang-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Budi Waseso mengatakan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), memiliki efek yang sama dengan narkoba flaka. Namun, pil PCC dijual dengan harga yang murah dan terjangkau kalangan bawah. Cukup dengan Rp3 ribu sampai Rp5 ribu per pil.
Buwas menjelaskan, pil PCC yang terdiri dari bahan-bahan paracetamol dan carisoprodol itu, dibuat tanpa memerhatikan takarannya. Sehingga, dengan harga murah meriah mampu membuat penggunanya merasa memiliki kekuatan super dan kemarahan meledak-ledak. Apabila dikonsumsi secara berlebihan, dampaknya pengguna seperti mayat hidup dan tidak terkontrol emosinya.
Oleh karena itu, jelas perwira bintang tiga tersebut, walau bukan masuk kategori narkoba, pil PCC terlarang beredar.
"Yang mengonsumsi anak-anak kebanyakan dan ini pengaruhnnya itu seperti tembakau gorila. Kalau dia berlebihan, ya seperti flaka. Itu akibat penggunaan dari obat-obatan ini," kata Buwas.
Lebih lanjut Buwas menjelaskan, pihaknya dengan menggandeng aparat kepolisian di semua daerah untuk memersempit ruang gerak dari peredaran pil PCC.
"Kita tangani serius, dan terus melakukan penyidikan sampai tuntas. Termasuk, kita pantau bahan bakunya itu dari mana," tegasnya.
Saat ini, lanjut Buwas, pihaknya sedang menyelidikan aliran dana dari transaksi penjualan pil PCC Semarang ke sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Sehingga, tindak pidana dari pencucian uang hasil penjualan obat terlarang bisa diketahui. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar