Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BNN Terus Pantau Peredaran Pil PCC di Wilayah Jateng

Brigjen Pol Tri Agus Heru
Kepala BNN Provinsi Jateng 
Semarang-Pascapenggerebekan rumah produksi pil paracetamol caffeine corisoprodol (PCC) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama kepolisian di Jalan Halmahera dan sebuah gudang di Jalan Medoho Kota Semarang serta rumah di Kota Surakarta, awal Desember 2017 kemarin, BNN Provinsi Jawa Tengah terus mengintensifkan pemantauan terhadap peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Tri Agus Heru mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim khusus, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pil berbahaya tersebut.

Menurutnya, peredaran pil tersebut di wilayah Jateng sudah cukup lama. Sehingga, pihaknya menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk ikut melakukan pengawasan. Misalnya dengan Dinas Kesehatan, Balai Besar POM dan kepolisian setempat. Sebab, pil PCC meskipun belum termasuk dalam narkoba namun dampak negatifnya cukup besar dan berbahaya. 

Tri Agus menyatakan, pil PCC saat ini digemari para pengguna narkoba karena harganya sangat murah. Dengan harga yang murah, pil PCC bisa memberi efek setara dengan narkoba.

"Pemantauan terkait dengan peredaran maupun penyalahgunaan pil PCC terus kita lakukan. Mudah-mudahan, peredarannya bisa kita ungkap semua. Dulu kan kasus peredaran pil PCC muncul pertama di Purwokerto, sekarang di Semarang dan Solo. Ini hasil kerja keras BNN RI, provinsi bersama Polda Jateng," kata Tri Agus.

Pada masa mendatang, lanjut Tri Agus, pihaknya akan mengusulkan untuk memasukkan pil PCC ke dalam kategori narkoba. Karena, hasil temuan dan penyitaan pil PCC di Semarang dan Solo masih dijerat dengan UU Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diketahui, pada awal Desember 2017 kemarin BNN RI, BNN Provinsi Jateng dan Polda Jateng menggerebek rumah di Jalan Halmahera dan sebuah gudang di Jalan Medoho Kota Semarang serta sebuah rumah di Kota Surakarta. Dalam penggerebekan di rumah Halmahera, pelaku bernama Jonny dan Ronggo mampu memproduksi satu juta pil PCC sekali produksi dan sebulan bisa 13 juta pil PCC. Omzet per bulannya bisa mencapai Rp2,7 miliar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar