Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru (tengah) memusnahkan sabu hasil tangkapan dari tersangka Dedi, di Jalan Raya Setiabudi Semarang, awal November 2017 kemarin. |
Semarang-Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu mungkin tepat diungkapkan kepada Dedi Kenia, yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Raya Setiabudi Semarang, awal November 2017 kemarin.
Dedi ditangkap BNN Provinsi Jawa Tengah, karena kedapatan membawa sabu seberat 811,94 gram yang tersimpan di dua pasang sepatu wanita. Penangkapan Dedi tersebut, setelah petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu yang berasal dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan bernama Chistian Jaya Kusuma alias Sancai.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan penangkapan terhadap tersangka Dedi itu, berkat kejelian dari petugas di lapangan. Sehingga, petugas yang sudah curiga melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka sampai ke Jalan Setiabudi.
Dalam penangkapan itu, jelas Tri Agus, petugas berhasil menyita 811,94 gram narkoba jenis sabu yang tersimpan di alas sandal. Dua pasang sandal wanita itu, masing-masing alasnya terselip sabu seberat 200 gram.
Menurutnya, penyelundupan sabu asal Aceh senilai kurang lebih Rp1,5 miliar tersebut yang dikirim melalui jalur udara nyaris tidak terdeteksi metal detector bandara. Karena, sepatu yang digunakan sebagai alat penyimpan sabu dipakai dua orang kurir wanita asal Aceh. Sehingga, petugas di bandara tidak menaruh curiga.
"Barang ini dari Aceh dibawa kurir dua wanita. Mereka menggunakan sandal, dan di dalamnya itu dipakai untuk menyimpan sabu. Di bandara mereka bisa lolos karena saat digunakan tidak terdeteksi metal detector," kata Tri Agus usai menggelar jumpa media di kantornya, Kamis (7/12).
Lebih lanjut Tri Agus menjelaskan, agar barang yang disita tidak disalahgunakan pihaknya memusnahkan sabu hasil sitaan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91, yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Semarang.
"Dari total sabu yang disita seberat 811,94 gram, hanya 751,06 gram dimusnahkan. Sisanya sementara, untuk pembuktian di persidangan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar