Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BNN: Pabrik PCC di Semarang Memproduksi Jutaan Pil Beromzet Rp2,7 Miliar Per Bulan

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kanan) menanyai kedua pelaku
utama pembuatan pil PCC di Semarang, Senin (4/12).
Semarang-Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah sebuah rumah di Jalan Halmahera, Minggu (3/12) kemarin. Pengungkapan rumah produksi obat-obatan ilegal jenis pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) itu, bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng. Tidak tangung-tanggung, dua lokasi disambangi petugas gabungan tersebut. Yakni di Halmahera dan Jalan Gajah Timur.

Dalam penggerebekan pabrik PCC di Semarang itu, petugas mengamankan 11 pekerja di kedua lokasi tersebut. Termasuk, menangkap dua pelaku utamanya, yaitu Joni dan Ronggo.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Senin (4/12) mengatakan satu satu kali produksi, pabrik itu mampu menghasilkan satu juta butir pil PCC. Jika ditaksir, jumlahnya senilai Rp90 juta. Sedangkan dalam sebulan, mampu memproduksi 30 juta butir pil PCC.

Menurutnya, pengungkapan pabrik pembuat pil PCC di Semarang itu sudah dilakukan selama lima bulan terakhir. Sehingga, ketika sudah diketahui barang buktinya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, didapati 13 juta pil PCC siap edar.

"Si pelaku tadi itu yang pemilik pabrik ini, dia menghasilkan jutaan pil setiap minggu setip bulannya. Bahkan, hasil omzetnya bisa mencapai Rp2,7 miliar per bulan. Ini prediksi kasar kita," kata Buwas.

Lebih lanjut Buwas menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku utama, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi. Di antaranya mesin pencetak pil PCC, mesin press, mesin pengaduk dan mesin pengering.

Selain itu, turut disita pula tiga unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional. Bahkan, dari tangan Joni, petugas mengamankan satu pucuk senjata api merek Zettira beserta 10 butir peluru karet.

"Yang pistol ini kita serahkan ke aparat Polda Jateng untuk penyelidikannya. Apakah legal atau tidak. Kalau tidak, maka kita sangkakan dengan UU Darurat," tegas Buwas. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar