Rukma Setiabudi Ketua DPRD Jateng |
Semarang, Persoalan mengenai besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 harus bisa menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Yakni dari kalangan buruh dan pengusaha.
Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi mengatakan di antara kedua pihak tidak boleh memaksakan kehendak, dan tidak memikirkan kepentingan perorangan. Karena, keduanya merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan.
Unsur buruh membutuhkan pengusaha untuk memekerjakan dan memberi gaji, sedangkan pengusaha memberikan jaminan hak pekerja melalui upah yang layak.
Oleh karena itu, jelas Rukma, di dalam menyepakati besaran UMK 2018 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah antara pihak buruh dengan pengusaha bisa duduk bersama. Sehingga, nantinya dihasilkan keputusan yang bisa memihak keduanya.
Menurutnya, antara pengusaha dengan buruh juga diminta menjaga iklim kondusif di Jawa Tengah dan tidak merusak suasana nyaman yang telah dibangun hanya karena perbedaan pendapat soal besaran UMK 2018.
"Jateng punya budaya yang baik dan sosial ekonomi yang bagus. Kita selalu adem ayem, ini tolong dijaga bersama. Kalau suasana adem dan nyaman, calon investor banyak yang masuk dan dampakny pada perekonomian," kata Rukma.
Lebih lanjut Rukma menjelaskan, apabila besaran UMK 2018 menjadi kesepakatan bersama di antara para buruh dengan pengusaha maka menjadi nilai positif untuk menarik investor datang ke daerah tersebut.
Diketahui, Pemprov Jateng sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 1 November 2017 kemarin. UMP 2018 di Jateng naik 8,71 persen dari Rp1.367.000 menjadi Rp1.486.065.
Penentuan UMP 2018 itu, sudah dihitung berdasarkan upah buruh sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMP 2018 bukan menjadi patokan UMK 2018 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar