Rukma Setiabudi Ketua DPRD Jateng |
Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 untuk 35 kabupaten/kota. Upah buruh Kota Semarang menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp2.310.087,50. Sedangkan upah buruh terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp1.490.000.
Namun, besaran upah yang telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum itu ditolak para buruh. Alasannya, penetapan tersebut mendasarkan pada aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap tidak pro buruh.
Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi mengatakan upah minimum yang ditetapkan, memang banyak dinantikan kalangan buruh di provinsi ini. Karena, upah tahun depan diharapkan bisa lebih baik dari sebelumnya.
Namun, jelas Rukma, terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh di Jawa Tengah tentang penolakan UMK 2018 seharusnya tidak perlu terjadi. Karena, besaran upah yang ditetapkan sudah melalui tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan.
Hanya saja, lanjut Rukma, pihak buruh diminta tidak terlalu memaksakan kehendaknya untuk mengabulkan besaran upah yang diminta. Sebab, apabila dipaksakan justru berimplikasi negatif terhadap pengusaha.
"Tetap harus ada harmonisasi antara pengusaha dengan buruh. Kalau hanya menang-menangan, ya tidak ada yang menang. Yang ada hancur bersama. Kalau buruh ngotot dan pengusaha tidak mampu, ya takutnya koleps," kata Rukma.
Politikus PDIP tersebut menjelaskan, apabila kalangan buruh tidak mau menerima keputusan dan tetap memaksakan kehendaknya justru bisa berdampak luas. Salah satunya, iklim investasi dan industri di Jawa Tengah menjadi terganggu. Bahkan, dikhawatirkan banyak pengusaha yang kemudian angkat kaki dari Jawa Tengah.
"Buruh harus bijak dan menerima keputusan tersebut. Yang namanya cukup atau tidak cukup itu relatif," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Rukma, pengusaha juga bisa memberikan upah lebih layak kepada buruhnya jika memang mampu. Sehingga, besaran UMK 2018 hanya sebagai pijakan bagi buruh yang baru memulai bekerja. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar