Warga Demak dan Rembang yang dipulangkan ke kampung halaman itu, merupakan tenaga kerja lepas pengolahan limbah milik PT. Freeport. Karena, setiap memasuki musim hujan banyak pekerjaan di Papua sebagai pendulang emas sisa limbah milik Freeport.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan selain 43 warga Demak dan Rembang yang pulang atas fasilitasi dari pemprov dan Pemkab Demak, banyak di antaranya lainnya memilih pulang dengan biaya sendiri dan sebagian lainnya memilih tinggal di sana. Sebelum dipulangkan, warga korban penyanderaan harus melalui tahapan tes kesehatan.
Menurutnya, yang saat ini dilakukan pemerintah daerah setempat adalah pemulihan trauma warga korban penyanderaan di Papua. Sehingga, warga bisa kembali beraktivitas sedia kala. Hanya saja, jika akan kembali ke Papua belum bisa dilakukan dalam waktu dekat dan menunggu setahun atau dua tahun lagi.
Namun demikian, jelas Wika, bagi warga Jawa Tengah yang menjadi korban penyanderaan di Papua dan ingin memulai hidup baru di provinsi ini dengan membuka usaha, maka pemprov siap memfasilitasinya. Yakni, dengan pemberian bekal keterampilan kerja di balai latihan milik Pemprov Jateng.
"Nanti, ketika mereka memang mau alih profesi tidak mau berangkat lagi ke Papua dan misal mau dilatih kerja, kami pemda siap memfasilitasi. Kalau mereka siap dan masih punya modal mau buka bengkel atau salon tapi tidak punya keterampilan, kita arahkan ikut pelatihan di balai latihan kerja," kata Wika.
Lebih lanjut Wika menjelaskan, dengan memberikan bekal pelatihan kerja kepada para warga korban penyanderaan, maka setidaknya bisa membangun kembali kehidupan mereka. Sehingga, jika sudah mapan tidak perlu lagi berangkat ke Papua.
"Kalau ada yang mau berangkat lagi, kita harapkan lewat lembaga penyalur yang jelas," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, puluhan warga Jawa Tengah menjadi korban sandera kelompok kriminal bersejata (KKB) di. Tembagapura, Mimika, Papua. Selama sebulan, mereka disandera bersama ratusan warga Papua lainnya, sebelum kemudian dibebaskan petugas gabungan TNI/Polri. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar