Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia
Suhaedi menjelaskan mengenai program BI Jangkau dalam rangka
mendistribusikan uang kepada masyarakat hingga ke daerah pelosok.
|
Jakarta, Sesuai dengan aturan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di dalam pasal 14 mengatur jika pencetakan uang Rupiah dilakukan di dalam negeri menunjuk badan usaha milik negara (BUMN). Pelaksana pencetakan uang Rupiah harus menjaga mutu dan keamanannya.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan untuk memenuhi amanat dari UU tentang Mata Uang itu, diatur mengenai ciri umum uang Rupiah. Bahkan, uang Rupiah emisi terbaru tahun 2016 Bank Indonesia menerbitkan 11 pecahan uang, terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam.
Menurutnya, di dalam mengedarkan uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. Termasuk, peredaran kepada masyarakat di daerah pelosok.
Suhaedi menjelaskan, pihaknya tetap memerhatikan pendistribusian uang Rupiah hingga sampai ke tangan masyarakat dengan aman.
"Mengenai jumlahnya kita pastikan tercukupi. Jadi, Bank Indonesia menjamin peredarannya. Misalnya di Kalimantan Barat kita ada kantor di Pontianak, di Papua ada di Jayapura dan kalau di NTT ada di Kupang. Itu untuk memastikan, bahwa uang yang beredar di perbatasan cukup tersedia," kata Suhaedi usai memberi pelatihan wartawan daerah Bank Indonesia 2017.
Lebih lanjut Suhaedi menjelaskan, Bank Indonesia di dalam melakukan pendistribusian uang Rupiah juga bisa bersinergi dengan pihak eksternal ke seluruh wilayah di Indonesia. Khususnya, dalam rangka clean money policy atau kondisi layak edar uang Rupiah sampai di tangan masyarakat.
"Kita juga kerja sama dengan perbankan yang punya jaringan ke daerah pelosok, paling tidak di kecamatan. Termasuk, kantor pegadaian untuk memastikan uang yang beredar itu cukup dan layak edar," ucapnya.
Diketahui, sejak 2015 sampai dengan November 2017 telah dibuka 67 kas titipan (KT) terbaru di seluruh Indonesia. Sehingga, total kas titipan sudah mencapai 102 di seluruh Indonesia atau menjangkau 97,5 persen dari seluruh wilayah nusantara.
Saat ini, sudah ada 10 kantor titipan disetujui dan menunggu proses pembukaan serta dua kantor titipan masih dalam proses persetujuan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar