Para buruh menggelar aksi menolak PP 78 tentang pengupahan. |
Semarang, Pemerintah sudah membuat kebijakan tentang pengupahan, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
Penghitungan pengupahan untuk 2018, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan kenaikan upah sebesar 8,71 persen untuk 2018 mendatang dianggap wajar dan ideal. Sebab, kenaikan itu juga sudah memerhitungkan kemampuan sektor industri sekarang ini.
Menurutnya, Apindo Jateng mengapresiasi kebijakan dari pemerintah yang sudah menetapkan besaran kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen. Oleh karenanya, semua pihak termasuk serikat pekerja juga bisa menerima keputusan dari pemerintah tersebut.
Frans menyatakan, terkait dengan tuntutan dari para buruh di Kota Semarang yang meminta UMK 2018 sebesar Rp2,7 juta dinilai sangat tidak rasional. Sebab, kenaikan itu melebihi yang ditetapkan pemerintah. Apindo Jateng menyebut, UMK 2018 di Kota Semarang yang sesuai dengan keputusan pemerintah pusat adalah Rp2,3 juta.
"Itu kelewatan, ya. Yang pasti tidak bisa kita penuhi. Mereka meminta boleh saja, tapi sudah ada aturannya. Terus terang saja, pengusaha berusaha perusahaan tetap jalan dan buruh tetap dapat gaji," kata Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, pemerintah tidak perlu ragu dan segera menetapkan upah minimum pada tahun depan. "Kan setiap tahun selalu ada kenaikan upah," ujarnya.
Sebelumnya, para buruh di Kota Semarang mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp2,7 juta atau naik Rp800 ribu dari UMK sebelumnya. Alasannya, kenaikan upah itu sudah disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tingkat inflasi di Kota Semarang. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar