Semarang, Muatan truk yang berlebihan menjadi dasar petugas melakukan penilangan, atau menurunkan barang ketika masuk di jembatan timbang. Padahal, muatan yang dibawa armada truk itu sebetulnya sudah sesuai dengan klasifikasi.
Regulasi tentang jumlah berat yang diizinkan (JBI) itu, dianggap Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memberatkan dan merugikan pelaku usaha. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, usai melantik pengurus DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, di Patra and Convention Hotel Semarang, Kamis (26/10).
Menurutnya, kontainer yang masuk ke pelabuhan sebenarnya dari negara asal sudah melalui pemeriksaan dan penimbangan. Namun, ketika sampai di pelabuhan di Indonesia dan akan dibawa ke lokasi tujuan dengan truk dianggap melebihi muatan saat di jembatan timbang.
Gemilang menjelaskan, regulasi ini menjadikan masalah bagi para pelaku usaha, khususnya pengusaha transportasi angkutan barang. Sehingga, kelebihan muatan sering kali yang disalahkan adalah pengusaha angkutan barang. Padahal, regulasi yang ada harusnya mulai disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Sudah ketinggalan teknologi spesifkasi. Untuk itu, kita ke depan harus bicara lagi supaya tidak dipersalahkan terus karena over load. Kalau diterapkan 100 persen, jelas barang tidak keluar dari pelabuhan," kata Gemilang.
Lebih lanjut Gemilang menjelaskan, antara para pengusaha angkutan barang dengan pemerintah bisa duduk bersama membahas tentang muatan yang disyaratkan. Karena, pengawasan jembatan timbang sudah diambil kewenangannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Mobil baru dijalankan dengan KIR baru mengangkut kontainer, di tengah jalan dibilang over load karena kecanggihan teknologi sekarang ini," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar