Bambang Kiswono, Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY. Foto: K-08 |
Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK tentang layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi informasi sejak 28 Desember 2016, atau yang dikenal dengan nama financial technology (Fintech). Di dalam POJK itu diatur tentang badan hukum penyelenggara yang harus berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan dengan keluarnya aturan tentang fintech tersebut, maka masyarakat bisa terlindungi. Sebab, kegiatan yang tidak diawasi dikhawatirkan akan merugikan konsumen. Sehingga, aturan itu memang diperuntukkan bagi perlindungan konsumen.
Menurut Bambang, dari 25 fintech yang sudah terdaftar secara nasional ada satu terdaftar berada di wilayah Jawa Tengah. Yakni, investri Radika Jaya yang terdaftar sejak 31 Mei 2017.
Nantinya, untuk menampung masukan dan informasi dari masyarakat, lanjut Bambang, OJK akan mendirikan Fintech Center. Tujuannya, agar masyarakat ada tempat untuk mencari informasi tentang jasa keuangan. Termasuk, dalam rangka meningkat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.
"Kalau tidak kita awasi tidak kita monitor, itu akan sangat merugikan konsumen karena tidak terlindungi kan. Kalau usaha tidak ada yang awasi tidak ada yang atur rugikan nanti konsumen. Kita tidak ingin ada aktivitas yang blank spot tidak ada yang awasi, sehingga dikeluarkan aturan fintech," kata Bambang, Senin (30/10).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, fintech menjadi kebutuhan karena merupakan kemajuan zaman dan teknologi. Sehingga, kalangan perbankan juga harus bersiap mengantisipasi dan memanfaatkannya.
"Perbankan yang sudah besar itu mempunyai anak usaha yang bisa diarahkan bergerak ke fintech," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan makin banyaknya perbankan membuat fasilitas fintech akan memudahkan masyarakat mengakses permodalan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar